Tak Berdokumen, Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bawaan Pelintas

Berita - 09 Mei 2021 | 14:27:44 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Tak Berdokumen, Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bawaan Pelintas
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

 

Motaain - SobatQ, tindakan pemusnahan merupakan salah satu tugas Pejabat Karantina Pertanian sesuai dengan Pasal 16 UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kamis lalu (6/8), Karantina Pertanian kupang di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain lakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian asal Timor Leste yang tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal.

Komoditas tersebut meliputi sosis babi, kornet babi, sosis ayam, porang, jagung, bawang putih, kacang merah.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Benny selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Tindakan Karantina Pertanian Kupang dan disaksikan oleh BNPP (Badan Nasional Pengelola NPerbatasan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, BKIPM (Karantina Ikan), Brimob, Kapolsus, Satgas Pamtas RI - RDTL serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dilakukan juga pemaparan materi terkait tindakan karantina pertanian oleh Nina selaku Medik Veteriner selanjutnya dilakukan diskusi tentang African Swine Fever.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang