Operasi Patuh Terpadu, Kapolsek Loura Siap Dukung Penyelenggaraan Perkarantinaan di Waikelo

Berita - 15 Jun 2021 | 12:32:56 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Operasi Patuh Terpadu, Kapolsek Loura Siap Dukung Penyelenggaraan Perkarantinaan di Waikelo
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Waikelo (12/6), Sabtu pagi, Karantina Pertanian Kupang gelar Operasi Patuh Terpadu Karantina Pertanian di sekitar Pelabuhan Waikelo. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Kupang, Khaeruddin, didampingi Kapolsek Loura, AKP Edy.

Dalam arahannya Subkoordinator Wasdak Karantina Pertanian Kupang menyampaikan tujuan giat operasi patuh ini adalah untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama antar instansi terkait di Kab. Sumba Barat Daya khususnya di pelabuhan Waikelo, meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna jasa terhadap peraturan perkarantinaan dan cegah tangkal masuk/keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina berbahaya di wilayah Pulau Sumba dan Kab. Sumba Barat khususnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Laura, AKP Edy menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama antara Karantina Pertanian dan Instansi yang ada di Pelabuhan Waikelo. AKP Edy juga menegaskan akan siap mendukung penyelenggaraan perkarantinaan di Waikelo khususnya.

Operasi patuh terpadu ini juga diikuti oleh Perwakilan Syahbandar, Polair, TNI-AD, Kesehatan Pelabuhan, ASDP, KP3 Waikelo, Dinas Peternakan Kab. Sumba Barat Daya, pewarta berbagai stake holder lain.

Operasi patuh ini berhasil mengamankan telur puyuh sebanyak 228 kg dan 30 kg telur bebek asin karena tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal. Selain itu juga di lakukan tindakan pada pemasukan buah-buahan (apel, buah naga, jeruk dan anggur) sebanyak 1 ton, sayuran sebanyak 3 ton, bawang putih sebanyak 1 ton dan bawang merah sebanyak 4 ton yang berasal dari Bima. Hasil tindakan karantina dinyatakan media pembawa tersebut memiliki dokumen karantina dari daerah asal sehingga dilakukan pembebasan.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2021, Komoditas Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan Karantina akan dilakukan penahanan barang bukti, selanjutnya kepada pemilik barang akan diberi waktu untuk melengkapi.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang