Mitigasi Risiko Hama/Penyakit Berbahaya, Karantina Pertanian Kupang Lakukan Pemusnahan Belasan Ekor

Berita - 15 Jul 2022 | 08:54:48 WITA

Diposting Oleh : Syahidah Ulya


Mitigasi Risiko Hama/Penyakit Berbahaya, Karantina Pertanian Kupang Lakukan Pemusnahan Belasan Ekor

Kupang (13/07) - Karantina Pertanian Kupang melakukan tindakan pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Terdapat diantaranya 13 ekor ayam kampung asal lembata, 7 kilogram daging babi olahan dan 5 kilogram daging sapi olahan asal sulawesi.

"Ayam dan daging olahan tersebut merupakan hasil dari temuan pada saat kegiatan operasi patuh di Pelabuhan Tenau dan Bolok, pemilik tidak sanggup memenuhi dokumen persyaratan ataupun mengambalikan ke daerah asal dalam batas waktu yang telah ditentukan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan." Ungkap Putu Agus, Dokter Hewan Karantina selaku penanggungjawab wilayah kerja Pelabuhan Laut Tenau.

Hal tersebut tidak lepas dari terjalinnya kerjasama antara Karantina Pertanian Kupang dengan instansi terkait di Pelabuhan. Turut mengundang sebagai saksi pemusnahan yaitu, Lantamal VII Kupang, KSOP Kelas III Kupang, KPPP Laut Tenau dan Bolok, BPTD Bolok, serta Pejabat Karantina Pertanian Kupang yang bertugas.

Sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019, pasal 47 menjelaskan bahwa, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, atau cara lain yang sesuai. Sehingga tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, tidak menggangu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. Untuk hewan hidup, perlu memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar menyampaikan, "Dalam rangka siaga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta mempertahankan zona hijau NTT, Karantina Pertanian Kupang tidak berhenti melakukan operasi patuh di tempat pemasukan dan pengeluaran. Sosialisasi mengenai PMK dan perkarantinaan juga terus dilakukan kepada masyarakat. Dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan karantina akan ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."